Ops Jaran Rinjani 2023 Polda NTB Ungkap 253 Kasus Serta Amankan 352 Tersangka

    Ops Jaran Rinjani 2023 Polda NTB Ungkap 253 Kasus Serta Amankan 352 Tersangka
    Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat konferensi pers hasil OPS Jaran Rinjani 2023 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, (16/08/2023)

    Mataram NTB - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memimpin Konferensi pers dalam rangka pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022 yang telah berlangsung selama 14 hari terhitung dari tanggal 31 Juli - 13 Agustus 2023.

    Konferensi pers tersebut selain dihadiri Kapolda NTB, dihadiri pula Direktur Reskrimum Polda NTB, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda NTB, Perwakilan Kabid Humas Polda NTB, awak Media serta para tersangka yang berhasil diungkap Direktorat Reskrimum Polda NTB.

    Dalam Komentarnya, Kapolda NTB mengatakan Operasi Jaran yang berlangsung di seluruh daerah ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menekan tindak Pidana Kriminal umum. Sasaran dalam Ops Jaran sendiri sebagai mana kita kenal dengan kasus Pencurian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor atau sering disebut Curanmor.

    Dari Operasi yang dilakukan selama 14 hari oleh Polda NTB dan 10 Polres/ta Jajaran berhasil menyelesaikan dengan mengungkap 253 kasus serta mengamankan 352 tersangka dari tindak pidana 3C tersebut.

    Tujuan Operasi yang dimaksud menurut Jenderal bintang 2 ini pada intinya ada 3 yakni pertama menciptakan Harkamtibmas, kemudian Penegakan Hukum dan terakhir sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat. Ini merupakan Makna dari tugas kepolisian yang di praktekan lewat Operasi Jaran.

    "Kegiatan ini dalam rangka memberikan rasa Nyaman, Tenang serta aman bagi masyarakat. Dengan Operasi tersebut diharapkan paling tidak mampu meminimalisir angka kriminal khususnya pencurian seperti yang disebutkan diatas, "jelasnya.

    Kapolda dalam keterangannya sangat menyadari bahwa untuk membuat situasi daerah ini aman dari segala bentuk pencurian tentu tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian sendiri, diperlukan kerjasama seluruh Stekholder yang ada termasuk masyarakat itu sendiri dengan turut berperan paling tidak dengan selalu waspada dengan cara tidak memberi peluang atau kemudahan kepada pelaku untuk dapat melakukan pencurian.

    "Munculnya peristiwa pencurian karena ada 2 hal yaitu karena adanya Niat kemudian karena adanya kesempatan. Nah Kesempatan ini yang barangkali dapat dieliminir bersama, "tutup Kapolda.

    Sementara itu Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan SIK., Menceritakan bahwa keseluruhan jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan kerja keras baik Direktorat Reskrimum Polda NTB, Polres/ta jaran melalui Sat Reskrim sampaikan kepada Polsek-polsek melalui Unit Reskrim yang ada.

    "Dari 253 Kasus terdapat 49 kasus yang menjadi Target Operasi (TO) sisanya Non TO. Hasil tersebut merupakan target TO Polda dan Polres Jajaran yang hasilnya dapat diselesaikan dengan baik 100 persen, "jelas Teddy.

    Dari keseluruhan pengungkapan yang dilakukan Polda NTB dan Jajaran yakni Polda NTB 8 Kasus dengan 10 tersangka, Polresta Mataram dengan 80 kasus dan 88 tersangka, polres Lombok Barat 39 kasus dan 68 tersangka, Polres Lombok Utara 6 Kasus dengan 9 tersangka, polres Lombok Tengah 15 kasus dan 21 tersangka.

    Sedangkan Polres Lombok Timur 40 kasus dengan 74 tersangka, polres Sumbawa Barat 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Sumbawa 12 kasus dengan 19 tersangka, Polres Dompu 13 kasus dan 15 tersangka, Polres Bima 11 kasus dengan 13 tersangka dan Polres Bima Kota 26 kasus dengan 32 tersangka.

    Untuk jenis Perkara diantaranya Curat 190 laporan dengan total tersangka 175 orang dimana 24 TO dan 219 non TO. Kemudian perkara Curas 32 Laporan Polisi dengan total tersangka 45 orang terdiri dari 10 orang tersangka TO dan 35 non TO. Sementara Perkara Curanmor sebanyak 46 laporan polisi dengan total tersangka 64 orang dimana 15 orang diantaranya TO dan 49 orang Non TO.

    "Saat ini para tersangka sedang dalam proses penyidikan yang ditangani masing-masing Satker. Para tersangka masing-masing diancam pasal 362, pasal 363, pasal 365 dan pasal 480 KUHP dengan hukuman Paling rendah 4 tahun penjara, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Musyawarah Desa, Kapolsek Brang Rea...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Giat Pemusnahan BB Narkotika, Gagas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami